SimulasiVonis

Pasal 1641

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Setiap peserta walaupun tanpa izin para peserta lain, boleh menerima orang lain sebagai teman

penerima bagian kepunyaan peserta dan perseroan itu, tetapi tanpa izin para peserta lain ia

tidak boleh memasukkan temannya itu ke dalam perseroan sebagai peserta meskipun ia

ditugaskan mengurus barang-barang kekayaan perseroan.

BAGIAN 3

Ikatan Para Peserta Terhadap Orang Lain

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1640 ↑ Daftar Pasal Pasal 1642 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1641 →