Pasal 1648
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jika salah seorang peserta sudah berjanji akan memasukkan hak milik atas barangnya ke dalam
perseroan tetapi kemudian barang ini musnah sebelum dimasukkan, maka perseroan menjadi
bubar terhadap para peserta. Demikian pula dalam semua hal, perseroan bubar karena
musnahnya barang, bisa hanya pemanfaatan barang itu saja yang diperoleh perseroan
sedangkan barangnya tetap menjadi milik peserta itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1648 →