Pasal 1649
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Perseroan boleh dibubarkan atas kehendak beberapa peserta atau hanya atas kehendak satu
orang peserta, jika perseroan itu didirikan untuk waktu yang tak tentu. Pembubaran demikian
baru terjadi jika pemberitahuan pembubaran disampaikan kepada semua peserta dengan itikad
baik dan tepat pada waktunya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1649 →