Pasal 1655
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Para pengurus badan hukum, bila tidak ditentukan lain dalam akta pendiriannya, dalam surat
perjanjian atau dalam reglemen berkuasa untuk bertindak demi dan atas nama badan hukum
itu, untuk mengikatkan badan hukum itu kepada pihak ketiga atau sebaliknya, dan untuk
bertindak dalam sidang Pengadilan baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1655 →