SimulasiVonis

Pasal 1655

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Para pengurus badan hukum, bila tidak ditentukan lain dalam akta pendiriannya, dalam surat

perjanjian atau dalam reglemen berkuasa untuk bertindak demi dan atas nama badan hukum

itu, untuk mengikatkan badan hukum itu kepada pihak ketiga atau sebaliknya, dan untuk

bertindak dalam sidang Pengadilan baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1654 ↑ Daftar Pasal Pasal 1656 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1655 →