SimulasiVonis

Pasal 1656

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Perbuatan yang dilakukan oleh pengurus yang tidak berkuasa melakukan perbuatan itu hanya

mengikat badan hukum bila ada manfaatnya bagi badan hukum itu atau bila perbuatan itu

kemudian diterima dengan sah.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1655 ↑ Daftar Pasal Pasal 1657 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1656 →