SimulasiVonis

Pasal 1665

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila terjadi pembubaran badan hukum demikian maka para anggota yang masih ada atau

anggota yang tinggal satu-satunya wajib membayar utang-utang badan hukum dengan

kekayaan badan hukum itu, dan hanya sisa kekayaan itu yang boleh mereka bagi antara mereka

dan mereka serahkan kepada ahli waris mereka.

Dalam hal memanggil para kreditur, menyelesaikan perhitungan dan pertanggungjawaban dan

membayar semua utang badan hukum, mereka harus tunduk pada semua kewajiban seperti

yang dipikul oleh para ahli waris yang menerima warisan dengan hak istimewa untuk

mengadakan pendaftaran harta benda.

Bila tidak dipenuhi kewajiban-kewajiban maka masing-masing anggota sebagai perseorangan

wajib menanggung seluruh utang badan hukum yang bubar itu, dan tanggungan itu dapat jatuh

kepada ahli waris mereka.

BAB X

PENGHIBAHAN

BAGIAN I

Ketentuan-ketentuan Umum

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1664 ↑ Daftar Pasal Pasal 1666 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1665 →