SimulasiVonis

Pasal 1666

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu

barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang

yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan-

penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1665 ↑ Daftar Pasal Pasal 1667 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1666 →