Pasal 1667
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Penghibahan hanya boleh dilakukan terhadap barang-barang yang sudah ada pada saat
penghibahan itu terjadi. Jika hibah itu mencakup barang-barang yang belum ada, maka
penghibahan batal sekedar mengenai barang-barang yang belum ada.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1667 →