SimulasiVonis

Pasal 1690

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Dalam kedua hal terakhir yang disebut dalam Pasal 1688, barang yang telah dihibahkan tidak

boleh diganggu gugat jika barang itu hendak atau telah dipindahtangankan, dihipotekkan atau

dibebani dengan hak kebendaan lain oleh penerima hibah, kecuali kalau gugatan untuk

membatalkan penghibahan itu susah diajukan kepada dan didaftarkan di Pengadilan dan

dimasukkan dalam pengumuman tersebut dalam Pasal 616. Semua pemindahtanganan,

penghipotekan atau pembebanan lain yang dilakukan oleh penerima hibah sesudah

pendaftaran tersebut adalah batal, bila gugatan itu kemudian dimenangkan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1689 ↑ Daftar Pasal Pasal 1691 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1690 →