Pasal 1691
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Dalam hal tersebut pada Pasal 1690, penerima hibah wajib mengembalikan apa yang
dihibahkan itu bersama dengan buah dan hasilnya terhitung sejak hari gugatan diajukan kepada
Pengadilan, sekiranya barang itu telah dipindahtangankan maka wajiblah dikembalikan
harganya pada saat gugatan diajukan bersama buah dan hasil sejak saat itu.
Selain itu ia wajib membayar ganti rugi kepada penghibah atas hipotek dan beban lain yang
telah diletakkan olehnya di atas barang tak bergerak yang dihibahkan itu termasuk yang
diletakkan sebelum gugatan diajukan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 1691 →