Pasal 17
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Setiap orang dianggap bertempat tinggal di tempat yang dijadikan pusat kediamannya. Bila
tidak ada tempat kediaman yang demikian, maka tempat kediaman yang sesungguhnya
dianggap sebagai tempat tinggalnya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 17 →