SimulasiVonis

Pasal 17

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Setiap orang dianggap bertempat tinggal di tempat yang dijadikan pusat kediamannya. Bila

tidak ada tempat kediaman yang demikian, maka tempat kediaman yang sesungguhnya

dianggap sebagai tempat tinggalnya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 16 ↑ Daftar Pasal Pasal 18 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 17 →