SimulasiVonis

Pasal 18

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Perubahan tempat tinggal terjadi dengan pindah rumah secara nyata ke tempat lain disertai niat

untuk menempatkan pusat kediamannya di sana.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 17 ↑ Daftar Pasal Pasal 19 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 18 →