Pasal 1709
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pengelola rumah penginapan dan losmen, sebagai orang yang menerima titipan barang,
bertanggung jawab atas barang-barang yang dibawa tamu yang menginap di situ. Penitipan
demikian dianggap sebagai penitipan karena terpaksa.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1709 →