SimulasiVonis

Pasal 1716

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika barang titipan dirampas dan kekuasaan penerima titipan tetapi kemudian ia menerima

penggantian berupa uang harganya atau barang lain, maka ia wajib mengembalikan apa yang

diterimanya itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1715 ↑ Daftar Pasal Pasal 1717 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1716 →