SimulasiVonis

Pasal 1717

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila seorang ahli waris penerima titipan menjual barang titipan itu dengan itikad baik, tanpa

mengetahui bahwa barang yang dijualnya itu adalah barang titipan maka ia hanya wajib

mengembalikan uang harga pembelian yang telah diterimanya atau jika ia belum menerima

uang itu menyerahkan hak untuk menuntut pembeli barang.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1716 ↑ Daftar Pasal Pasal 1718 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1717 →