Pengacara-ku

Pasal 1752

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika dalam jangka waktu pemakaian barang pinjaman itu pemakai terpaksa mengeluarkan biaya

yang sangat perlu guna menyelamatkan barang pinjaman itu; dan begitu mendesak sehingga

oleh pemakai tidak sempat diberitahukan terlebih dahulu kepada pemberi pinjaman, maka

pemberi pinjaman ini wajib mengganti biaya itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1751 ↑ Daftar Pasal Pasal 1753 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1752 →