Pasal 1752
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jika dalam jangka waktu pemakaian barang pinjaman itu pemakai terpaksa mengeluarkan biaya
yang sangat perlu guna menyelamatkan barang pinjaman itu; dan begitu mendesak sehingga
oleh pemakai tidak sempat diberitahukan terlebih dahulu kepada pemberi pinjaman, maka
pemberi pinjaman ini wajib mengganti biaya itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 1752 →