SimulasiVonis

Pasal 1753

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika barang yang dipinjamkan itu mempunyai cacat-cacat sedemikian rupa sehingga pemakai

orang itu bisa mendapat rugi, sedang pemberi pinjaman harus bertanggung jawab atas semua

akibat pemakaian barang.

BAB XIII

PINJAM PAKAI HABIS

BAGIAN 1

Ketentuan-ketentuan Umum

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1752 ↑ Daftar Pasal Pasal 1754 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1753 →