SimulasiVonis

Pasal 1766

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Barangsiapa sudah menerima suatu pinjaman dan telah membayar bunga yang tidak

diperjanjikan dahulu, tidak dapat meminta kembali bunga itu dan juga tidak dapat

mengurangkannya dan pinjaman pokok, kecuali jika bunga yang telah dibayar itu melampaui

jumlah bunga yang ditetapkan dalam undang-undang; dalam hal ini uang kelebihan itu dapat

diminta kembali atau dikurangkan dan pinjaman pokok. Pembayaran bunga yang tidak

diperjanjikan tidak mewajibkan debitur untuk membayar bunga terus, tetapi bunga yang

diperjanjikan wajib dibayar sampai pada saat pengembalian atau penitipan (konsinyasi) uang

pinjaman pokok semuanya walaupun pengembalian atau penitipan uang pinjaman itu

dilakukan tatkala sudah lewat waktu pelunasan menurut perjanjian.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1765 ↑ Daftar Pasal Pasal 1767 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1766 →