SimulasiVonis

Pasal 1796

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pemberian kuasa yang dirumuskan secara umum hanya meliputi tindakan-tindakan yang

menyangkut pengurusan. Untuk memindahtangankan barang atau meletakkan hipotek di

atasnya, untuk membuat suatu perdamaian, ataupun melakukan tindakan lain yang hanya dapat

dilakukan oleh seorang pemilik, diperlukan suatu pemberian kuasa dengan kata-kata yang

tegas.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1795 ↑ Daftar Pasal Pasal 1797 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1796 →