Pengacara-ku

Pasal 1797

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Penerima kuasa tidak boleh melakukan apa pun yang melampaui kuasanya, kekuasaan yang

diberikan untuk menyelesaikan suatu perkara secara damai, tidak mengandung hak untuk

menggantungkan penyelesaian perkara pada keputusan wasit.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1796 ↑ Daftar Pasal Pasal 1798 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1797 →