Pengacara-ku

Pasal 1803

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Penerima kuasa bertanggung jawab atas orang lain yang ditunjuknya sebagai penggantinya

dalam melaksanakan kuasanya:

1. bila tidak diberikan kuasa untuk menunjuk orang lain sebagai penggantinya.

2. bila kuasa itu diberikan tanpa menyebutkan orang tertentu sedangkan orang yang

dipilihnya ternyata orang yang tidak cakap atau tidak mampu. Pemberi kuasa senantiasa

dianggap telah memberi kuasa kepada penerima kuasanya untuk menunjuk seorang lain

sebagai penggantinya untuk mengurus barang-barang yang berada di luar wilayah

Indonesia atau di luar pulau tempat tinggal pemberi kuasa. Pemberi kuasa dalam segala

hal, dapat secara langsung mengajukan tuntutan kepada orang yang telah ditunjuk oleh

penerima kuasa sebagai penggantinya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1802 ↑ Daftar Pasal Pasal 1804 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1803 →