SimulasiVonis

Pasal 1804

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila dalam satu akta diangkat beberapa penerima kuasa untuk suatu urusan, maka terhadap

mereka tidak terjadi suatu perikatan tanggung-menanggung kecuali jika hal itu ditentukan

dengan tegas dalam akta.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1803 ↑ Daftar Pasal Pasal 1805 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1804 →