SimulasiVonis

Pasal 1817

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pemegang kuasa dapat membebaskan diri dari kuasanya dengan memberitahukan penghentian

kepada pemberi kuasa.

Akan tetapi bila pemberitahuan penghentian ini, baik karena Ia tidak mengindahkan waktu

maupun karena sesuatu hal lain akibat kesalahan pemegang kuasa sendiri, membawa kerugian

bagi pemberi kuasa, maka pemberi kuasa ini harus diberikan ganti rugi oleh pemegang kuasa

itu kecuali bila pemegang kuasa itu tak mampu untuk meneruskan kuasanya tanpa

mendatangkan kerugian yang berarti bagi dirinya sendiri.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1816 ↑ Daftar Pasal Pasal 1818 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1817 →