Pasal 1818
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jika pemegang kuasa tidak tahu tentang meninggalnya pemberi kuasa atau tentang suatu sebab
lain yang menyebabkan berakhirnya kuasa itu, maka perbuatan yang dilakukan dalam keadaan
tidak tahu itu adalah sah.
Dalam hal demikian, segala perikatan yang dilakukan oleh penerima kuasa dengan pihak ketiga
yang beritikad baik, harus dipenuhi terhadapnya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1818 →