Pasal 182
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Suami atau isteri, yang mempunyai anak-anak dan perkawinan yang terdahulu dan melakukan
perkawinan berikutnya, tidak boleh menyediakan kepada suami atau isteri yang baru, dengan
perjanjian kawin itu, keuntungan-keuntungan yang lebih daripada yang tersebut dalam pasal
sebelum ini.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 182 →