CekPHK

Pasal 1842

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Penanggung yang telah membayar utangnya sekali, tidak dapat menuntutnya kembali dari

debitur utama yang telah membayar untuk kedua kalinya bila ia tidak memberitahukan

pembayaran yang telah dilakukan itu kepadanya, hal ini tidak mengurangi haknya untuk

menuntutnya kembali dari kreditur.

Jika penanggung telah membayar tanpa digugat untuk itu sedangkan ia tidak

memberitahukannya kepada debitur utama, maka ia tidak dapat menuntutnya kembali dari

debitur utama ini bila pada waktu dilakukannya pembayaran itu debitur mempunyai alasan-

alasan untuk menuntut pembatalan utangnya; hal ini tidak mengurangi tuntutan penanggung

terhadap kreditur.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1841 ↑ Daftar Pasal Pasal 1843 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 1842 →