SimulasiVonis

Pasal 1843

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Penanggung dapat menuntut debitur untuk diberi ganti rugi atau untuk dibebaskan dari

perikatannya, bahkan sebelum ia membayar utangnya:

1. bila ia digugat di muka Hakim untuk membayar;

2. dihapus dengan S. 1906 - 348;

3. bila debitur telah berjanji untuk membebaskannya dari penanggungannya pada waktu

tertentu;

4. bila utangnya sudah dapat ditagih karena lewatnya jangka waktu yang telah ditetapkan

untuk pembayarannya;

5. setelah lewat waktu sepuluh tahun, jika perikatan pokok tidak mengandung suatu jangka

waktu tertentu untuk pengakhirannya kecuali bila perikatan pokok sedemikian sifatnya,

hingga tidak dapat diakhiri sebelum lewat suatu waktu tertentu, seperti suatu perwalian.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1842 ↑ Daftar Pasal Pasal 1844 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1843 →