Pengacara-ku

Pasal 1844

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika berbagai orang telah mengikatkan diri sebagai penanggung untuk seorang debitur dan

untuk utang yang sama, maka penanggung yang telah melunasi utangnya dalam hal yang

ditentukan dalam nomor 10 pasal yang lalu, begitu pula bila debitur telah dinyatakan pailit,

berhak menuntutnya kembali dari penanggung-penanggung lainnya, masing-masing untuk

bagiannya.

Ketentuan alinea kedua dari Pasal 1293 berlaku dalam hal ini.

BAGIAN 4

Hapusnya Penanggungan Utang

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1843 ↑ Daftar Pasal Pasal 1845 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1844 →