Pasal 1876
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Barangsiapa dihadapi dengan suatu tulisan di bawah tangan oleh orang yang mengajukan
tuntutan terhadapnya, wajib mengakui atau memungkiri tanda tangannya secara tegas, tetapi
bagi para ahli warisnya atau orang yang mendapat hak darinya, cukuplah mereka menerangkan
bahwa mereka tidak mengakui tulisan atau tanda tangan itu sebagai tulisan atau tanda tangan
orang yang mereka wakili.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1876 →