SimulasiVonis

Pasal 1877

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika seseorang memungkiri tulisan atau tanda tangannya, ataupun jika para ahli warisnya atau

orang yang mendapat hak daripadanya tidak mengakuinya, maka Hakim harus memerintahkan

supaya kebenaran tulisan atau tanda tangan tersebut diperiksa di muka Pengadilan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1876 ↑ Daftar Pasal Pasal 1878 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1877 →