Pasal 1877
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jika seseorang memungkiri tulisan atau tanda tangannya, ataupun jika para ahli warisnya atau
orang yang mendapat hak daripadanya tidak mengakuinya, maka Hakim harus memerintahkan
supaya kebenaran tulisan atau tanda tangan tersebut diperiksa di muka Pengadilan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1877 →