SimulasiVonis

Pasal 1878

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Perikatan utang sepihak di bawah tangan untuk membayar sejumlah uang tunai atau

memberikan barang yang dapat dinilai dengan suatu harga tertentu, harus ditulis seluruhnya

dengan tangan si penanda tangan sendiri; setidak-tidaknya, selain tanda tangan, haruslah ditulis

dengan tangan si penanda tangan sendiri suatu tanda setuju yang menyebut jumlah uang atau

banyaknya barang yang terutang.

Jika hal ini tidak diindahkan, maka bila perikatan dipungkiri, akta yang ditandatangani itu hanya

dapat diterima sebagai suatu permulaan pembuktian dengan tulisan.

Ketentuan-ketentuan pasal ini tidak berlaku terhadap surat-surat andil dalam suatu utang

obligasi, terhadap perikatan-perikatan utang yang dibuat oleh debitur dalam menjalankan

perusahaannya, dan terhadap akta-akta di bawah tangan yang dibubuhi keterangan

sebagaimana termaksud dalam Pasal 1874 alinea kedua dan Pasal 1874 a.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1877 ↑ Daftar Pasal Pasal 1879 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1878 →