Pasal 1878
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Perikatan utang sepihak di bawah tangan untuk membayar sejumlah uang tunai atau
memberikan barang yang dapat dinilai dengan suatu harga tertentu, harus ditulis seluruhnya
dengan tangan si penanda tangan sendiri; setidak-tidaknya, selain tanda tangan, haruslah ditulis
dengan tangan si penanda tangan sendiri suatu tanda setuju yang menyebut jumlah uang atau
banyaknya barang yang terutang.
Jika hal ini tidak diindahkan, maka bila perikatan dipungkiri, akta yang ditandatangani itu hanya
dapat diterima sebagai suatu permulaan pembuktian dengan tulisan.
Ketentuan-ketentuan pasal ini tidak berlaku terhadap surat-surat andil dalam suatu utang
obligasi, terhadap perikatan-perikatan utang yang dibuat oleh debitur dalam menjalankan
perusahaannya, dan terhadap akta-akta di bawah tangan yang dibubuhi keterangan
sebagaimana termaksud dalam Pasal 1874 alinea kedua dan Pasal 1874 a.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1878 →