SimulasiVonis

Pasal 1934

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Tiada sumpah yang dapat diperintahkan, dikembalikan atau diterima, selain oleh pihak yang

berperkara sendiri atau oleh orang yang diberi kuasa khusus untuk itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1933 ↑ Daftar Pasal Pasal 1935 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1934 →