SimulasiVonis

Pasal 1935

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Barang siapa telah memerintahkan atau mengembalikan sumpah, tidak dapat mengembalikan

perbuatannya itu, jika pihak lawan sudah mengatakannya bersedia mengangkatnya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1934 ↑ Daftar Pasal Pasal 1936 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1935 →