SimulasiVonis

Pasal 1937

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Sumpah tidak memberikan bukti selain untuk keuntungan atau untuk kerugian orang yang

telah memerintahkan atau mengembalikannya, serta para ahli warisnya atau orang-orang yang

mendapat hak dari mereka.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1936 ↑ Daftar Pasal Pasal 1938 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1937 →