Pengacara-ku

Pasal 1938

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Namun demikian, dalam suatu perikatan tanggung-menanggung, seorang debitur yang

diperintahkan bersumpah oleh salah seorang kreditur dan mengangkat sumpahnya, hanya

dibebaskan untuk jumlah yang tidak lebih daripada bagian kreditur tersebut. Sumpah yang

diangkat oleh debitur utama, membebaskan para penanggung utang.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1937 ↑ Daftar Pasal Pasal 1939 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1938 →