SimulasiVonis

Pasal 1952

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Kreditur atau orang lain yang berkepentingan dapat melawan pelepasan lewat waktu yang

dilakukan oleh debitur yang secara curang bermaksud mengurangi hak kreditur atau orang

yang lain tersebut.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1951 ↑ Daftar Pasal Pasal 1953 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1952 →