SimulasiVonis

Pasal 1953

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Seseorang tidak dapat menggunakan lewat waktu untuk memperoleh hak milik atas barang-

barang yang tidak beredar dalam perdagangan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1952 ↑ Daftar Pasal Pasal 1954 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1953 →