Pasal 1954
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pemerintah yang mewakili negara, Kepala Pemerintahan Daerah yang bertindak dalam
jabatannya, dan lembaga-lembaga umum, tunduk pada lewat waktu sama seperti orang
perseorangan, dan dapat menggunakannya dengan cara yang sama.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1954 →