Pasal 21
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Seorang perempuan yang telah kawin dan tidak pisah meja dan ranjang, tidak mempunyai
tempat tinggal lain daripada tempat tinggal suaminya; anak-anak di bawah umur mengikuti
tempat tinggal salah satu dan kedua orang tua mereka yang melakukan kekuasaan orang tua
atas mereka, atau tempat tinggal wali mereka; orang-orang dewasa yang berada di bawah
pengampuan mengikuti tempat tinggal pengampuan mereka.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 21 →