SimulasiVonis

Pasal 20

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Mereka yang ditugaskan untuk menjalankan dinas umum, dianggap bertempat tinggal di

tempat mereka melaksanakan dinas.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 19 ↑ Daftar Pasal Pasal 21 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 20 →