SimulasiVonis

Pasal 35

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Untuk melaksanakan perkawinan, anak sah di bawah umur memerlukan izin kedua orang

tuanya. Akan tetapi bila hanya salah seorang dan mereka memberi izin dan yang lainnya telah

dipecat dan kekuasaan orang tua atau perwalian atas anak itu, maka Pengadilan Negeri di

daerah tempat tinggal anak itu, atas permohonannya, berwenang memberi izin melakukan

perkawinan itu, setelah mendengar atau memanggil dengan sah mereka yang izinnya menjadi

syarat beserta keluarga sedarah atau keluarga-keluarga semenda. Bila salah satu orang tua telah

meninggal atau berada dalam keadaan tak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin cukup

diperoleh dan orang tua yang lain.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 34 ↑ Daftar Pasal Pasal 36 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 35 →