Pasal 35
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Untuk melaksanakan perkawinan, anak sah di bawah umur memerlukan izin kedua orang
tuanya. Akan tetapi bila hanya salah seorang dan mereka memberi izin dan yang lainnya telah
dipecat dan kekuasaan orang tua atau perwalian atas anak itu, maka Pengadilan Negeri di
daerah tempat tinggal anak itu, atas permohonannya, berwenang memberi izin melakukan
perkawinan itu, setelah mendengar atau memanggil dengan sah mereka yang izinnya menjadi
syarat beserta keluarga sedarah atau keluarga-keluarga semenda. Bila salah satu orang tua telah
meninggal atau berada dalam keadaan tak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin cukup
diperoleh dan orang tua yang lain.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 35 →