SimulasiVonis

Pasal 36

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Selain izin yang diharuskan dalam pasal yang lalu, anak-anak sah yang belum dewasa

memerlukan juga izin dan wali mereka, bila yang melakukan perwalian adalah orang lain

daripada bapak atau ibu mereka; bila izin itu diperbolehkan untuk kawin dengan wali itu atau

dengan salah satu dan keluarga sedarahnya dalam garis lurus, diperlukan izin dan wali

pengawas.

Bila wali atau wali pengawas atau bapak atau ibu yang telah dipecat dan kekuasaan orang tua

atau perwaliannya, menolak memberi izin atau tidak dapat menyatakan kehendaknya, maka

berlakulah alinea kedua pasal yang lalu, asalkan orang tua yang tidak dipecat dan kekuasaan

orang tua atau perwaliannya atas anaknya telah memberikan izin itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 35 ↑ Daftar Pasal Pasal 37 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 36 →