Pasal 41
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Penetapan-penetapan Pengadilan Negeri dalam hal-hal yang termaksud dalam enam pasal yang
lalu, diberikan tanpa bentuk hukum acara. Penetapan-penetapan itu, baik yang mengabulkan
permohonan izin, maupun yang menolak, tidak dapat dimohonkan banding.
Mendengar mereka yang izinnya diperlukan seperti yang termaksud dalam enam pasal yang
lalu. bila mereka bertempat tinggal di luar kabupaten tempat kedudukan pengadilan negeri itu,
boleh dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri di tempat tinggal atau tempat kedudukan
mereka, Pengadilan Negeri mi akan menyampaikan berita acaranya kepada Pengadilan Negeri
yang disebut pertama. Pemanggilan mereka yang izinnya diperlukan. dilakukan dengan cara
seperti yang ditentukan dalam Pasal 333 tentang keluarga sedarah dan keluarga semenda.
Mereka yang disebut pertama, ataupun mereka yang disebut terakhir, boleh mewakilkan diri
dengan cara seperti yang tercantum dalam Pasal 334.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 41 →