SimulasiVonis

Pasal 40

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Anak tidak sah yang tidak diakui, tidak boleh melakukan perkawinan tanpa izin wali atau wali

pengawas, selama ia masih di bawah umur. Bila kedua-keduanya, atau salah seorang, menolak

untuk memberikan izin atau untuk menyatakan pendirian, Pengadilan Negeri di daerah hukum

tempat tinggal anak yang masih di bawah umur itu, atas permohonannya, berkuasa

memberikan izin untuk itu, setelah mendengar atau memanggil dengan sah wali atau wali

pengawas si anak.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 39 ↑ Daftar Pasal Pasal 41 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 40 →