Pasal 40
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Anak tidak sah yang tidak diakui, tidak boleh melakukan perkawinan tanpa izin wali atau wali
pengawas, selama ia masih di bawah umur. Bila kedua-keduanya, atau salah seorang, menolak
untuk memberikan izin atau untuk menyatakan pendirian, Pengadilan Negeri di daerah hukum
tempat tinggal anak yang masih di bawah umur itu, atas permohonannya, berkuasa
memberikan izin untuk itu, setelah mendengar atau memanggil dengan sah wali atau wali
pengawas si anak.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 40 →