SimulasiVonis

Pasal 470

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila seseorang pada waktu meninggalkan tempat tinggalnya telah memberikan kuasa untuk

mewakilinya dalam urusan-urusannya, atau telah mengatur pengelolaannya, dan bila telah

lampau sepuluh tahun sesudah keberangkatannya atau setelah berita terakhir bahwa ia masih

hidup, sedangkan dalam sepuluh tahun itu tidak ada tanda-tanda apakah ia masih hidup atau

telah mati, maka atas permohonan orang-orang yang kepentingan, orang yang dalam keadaan

tidak hadir itu boleh dipanggil, dan boleh dinyatakan bahwa ada dugaan hukum tentang

kematiannya, dengan cara dan menurut peraturan-peraturan yang tercantum dalam tiga pasal

yang lalu. Berlalunya waktu sepuluh tahun ini diharuskan, pun sekiranya kuasa yang diberikan

atau pengaturan yang diadakan oleh orang dalam keadaan tidak hadir itu telah berakhir lebih

dahulu.

Akan tetapi dalam hal yang terakhir ini pengelolaan harus diselenggarakan dengan cara seperti

yang tercantum dalam Bagian I bab ini.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 469 ↑ Daftar Pasal Pasal 471 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 470 →