SimulasiVonis

Pasal 471

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pernyataan mengenai dugaan tentang kematian harus diumumkan dengan menggunakan surat

kabar yang telah digunakan dalam pemanggilan-pemanggilan.

BAGIAN 3

Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban Orang yang Diduga Sebagai Ahli Waris dan

Orang-orang Lain yang Berkepentingan, Setelah Pernyataan Mengenai Dugaan

Tentang Kematian

(Berlaku Bagi Seluruh Golongan Timur Asing)

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 470 ↑ Daftar Pasal Pasal 472 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 471 →