SimulasiVonis

Pasal 48

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Sekiranya kedua orang tua atau salah satu tidak berada di Indonesia, Presiden berkuasa

memberi dispensasi dan kewajiban-kewajiban yang tercantum dalam Pasal 42 sampai dengan

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 47 ↑ Daftar Pasal Pasal 49 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 48 →