SimulasiVonis

Pasal 49

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Dalam pengertian ketidakmungkinan bagi para orang tua atau para kakek nenek untuk

memberi izin kepada anak di bawah umur untuk melakukan perkawinan, dalam hal-hal yang

diatur dalam Pasal 35,37 dan 39, sekali-kali tidak termasuk ketidakhadiran terus-menerus atau

sementara di Indonesia.

BAGIAN 2

Acara yang Harus Mendahului Perkawinan

(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing. Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan

Tionghoa)

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 48 ↑ Daftar Pasal Pasal 50 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 49 →