SimulasiVonis

Pasal 482

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila orang yang dalam keadaan tak hadir itu pulang kembali setelah ada keterangan kematian

dugaan, atau diperoleh tanda-tanda bahwa dia masih dalam keadaan hidup, maka mereka yang

telah menikmati hasil-hasil dan pendapatan-pendapatan dari barang-barangnya, wajib untuk

mengembalikan hasil-hasilnya dan pendapatan-pendapatan itu dan sebagai berikut;

setengahnya bila ia pulang kembali, atau bila tanda-tanda bahwa ia masih hidup diperoleh

dalam waktu lima belas tahun setelah hari kematian dugaan yang dinyatakan dalam putusan

Hakim; atau seperempatnya, bila tanda-tanda itu diperoleh kemudian, tetapi sebelum lampau

waktu tiga puluh tahun setelah pernyataan itu.

Akan tetapi semua itu dengan ketentuan, bahwa Pengadilan Negeri yang telah memberi

keputusan tentang kematian dugaan itu, mengingat sedikitnya barang-barang yang

ditinggalkan, boleh memerintahkan yang berlainan tentang pengembalian hasil-hasil dan

pendapatan itu, atau dapat juga memberi pembebasan sama sekali.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 481 ↑ Daftar Pasal Pasal 483 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 482 →