SimulasiVonis

Pasal 483

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila orang yang dalam keadaan tidak hadir itu kawin dengan gabungan harta bersama, atau

gabungan keuntungan dan kerugian saja, atau gabungan hasil-hasil dan pendapatan, sedangkan

isteri atau suaminya memilih membiarkan gabungan itu terus berjalan, maka dia boleh

mencegah pengambilan barang-barang dalam penguasaan sementara oleh orang-orang yang

diduga sebagai ahli waris, dan mencegah pelaksanaan hak-hak yang mestinya baru akan timbul

setelah kematian orang yang dalam keadaan tak hadir itu, dan mengambil atau

mempertahankan barang-barang itu dalam pengelolaannya, dengan mendahului yang lain-lain,

dengan menunaikan kewajiban akan pendaftaran tersebut dalam Pasal 477.

Akan tetapi penghentian pengambilan barang-barang dalam penguasaan dengan segala akibat-

akibatnya, tidak boleh berlangsung lebih lama daripada sepuluh tahun penuh, terhitung dan

hari tersebut dalam putusan Hakim yang menyatakan kematian dugaan itu.

Namun bila isteri atau suami tidak menentang pengambilan barang-barang dalam penguasaan

itu oleh para ahli waris, maka ia boleh mengambil bagiannya dalam harta bersama itu, atau

barang-barang miliknya sendiri yang merupakan haknya, asal saja ia memberikan jaminan

untuk barang-barang yang mungkin harus dikembalikan.

Isteri yang memilih dilanjutkan gabungan harta bersama, tetap mempunyai hak untuk

melepaskan diri dari gabungan harta bersama itu di kemudian hari.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 482 ↑ Daftar Pasal Pasal 484 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 483 →