Pasal 483
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila orang yang dalam keadaan tidak hadir itu kawin dengan gabungan harta bersama, atau
gabungan keuntungan dan kerugian saja, atau gabungan hasil-hasil dan pendapatan, sedangkan
isteri atau suaminya memilih membiarkan gabungan itu terus berjalan, maka dia boleh
mencegah pengambilan barang-barang dalam penguasaan sementara oleh orang-orang yang
diduga sebagai ahli waris, dan mencegah pelaksanaan hak-hak yang mestinya baru akan timbul
setelah kematian orang yang dalam keadaan tak hadir itu, dan mengambil atau
mempertahankan barang-barang itu dalam pengelolaannya, dengan mendahului yang lain-lain,
dengan menunaikan kewajiban akan pendaftaran tersebut dalam Pasal 477.
Akan tetapi penghentian pengambilan barang-barang dalam penguasaan dengan segala akibat-
akibatnya, tidak boleh berlangsung lebih lama daripada sepuluh tahun penuh, terhitung dan
hari tersebut dalam putusan Hakim yang menyatakan kematian dugaan itu.
Namun bila isteri atau suami tidak menentang pengambilan barang-barang dalam penguasaan
itu oleh para ahli waris, maka ia boleh mengambil bagiannya dalam harta bersama itu, atau
barang-barang miliknya sendiri yang merupakan haknya, asal saja ia memberikan jaminan
untuk barang-barang yang mungkin harus dikembalikan.
Isteri yang memilih dilanjutkan gabungan harta bersama, tetap mempunyai hak untuk
melepaskan diri dari gabungan harta bersama itu di kemudian hari.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 483 →